
Keanggotaan dan Prosedur Menjadi Anggota MAHUPIKI
Untuk mendaftar menjadi anggota baru MAHUPIKI, mengurus perpanjangan Kartu Anggota atau membayar iuran tahunan, silahkan isi form terlampir pada link berikut: https://bit.ly/FormMAHUPIKI dan Lengkapi persyaratannya.
Daftar Anggota Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) dapat dilihat di sini
Ketentuan Keanggotaan MAHUPIKI:
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA (Pasal 3 dan 4 Anggaran Rumah Tangga MAHUPIKI):
Setiap anggota berhak:
- Memperoleh perlakuan yang sama dan adil dari MAHUPIKI;
- Menghadiri dan aktif sebagai peserta Musyawarah Nasional;
- Memperoleh kartu identitas anggota MAHUPIKI;
- Menyampaikan pendapat;
- Memilih dan dipilih menjadi pengurus;
- Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan MAHUPIKI;
- dan hak lain yang ditentukan MAHUPIKI.
Setiap anggota wajib:
- Mentaati AD / ART serta peraturan dan Keputusan MAHUPIKI;
- Menjaga nama baik MAHUPIKI;
- Membantu pengurus pusat/daerah untuk melaksanakan program kerja MAHUPIKI;
- Membayar iuran.
Persyaratan Administratif Keanggotaan:
- Mengisi Formulir keanggotaan yang disediakan Pengurus Pusat
- Berpofesi sebagai Dosen/Akademisi atau Praktisi (Hakim, Jaksa, Polri, Advokat) yang memiliki minat untuk mengembangkan keilmuan Hukum Pidana dan Kriminologi.
- Mengunggah foto keanggotaan melalui Form terlampir
- Membayar Iuran Rutin keanggotaan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per tahun, sesuai keputusan Sidang pada Musyawarah Nasional MAHUPIKI di Padang, tahun 2018.