[STRUKTUR KEPENGURUSAN MAHUPIKI PERIODE 2018-2022] Berikut merupakan Struktur Kepengurusan MAHUPIKI Periode 2018-2022, berdasarkan“Keputusan Masyarakat Hukum Pidana Dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) No: 05 /SK MAHUPIKI/ VII /2018 Jo. Keputusan Masyarakat Hukum Pidana Dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) No: 02 /SK/MAHUPIKI/ VII /2020 Tentang Penunjukan Dan Pengangkatan Dewan Kehormatan, Dewan Penasihat Dan Dewan Pengurus Pusat Masyarakat Hukum PidanaLanjutkan membaca “STRUKTUR KEPENGURUSAN MAHUPIKI PERIODE 2018-2022”
Arsip Kategori: Berita
Kejahatan Siber Di Masa Covid-19 Criminogenic Situasion?
Senin, 10 Agustus 2020, Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) kembali menggelar webinar series #5 dengan tema Kejahatan Siber di Masa Covid-19 dan Penanganannya. Dalam sambutannya, Ketua Mahupiki, Dr. Yenti Garnasih, S.H.,M.H., mengatakan bahwa dalam masa pandemi Covid-19 ternyata banyak hoax yg sering terjadi. Baik itu berkaitan dengan ujaran kebencian, pornografi, pencemaran nama baikLanjutkan membaca “Kejahatan Siber Di Masa Covid-19 Criminogenic Situasion?”
“Pengajaran Hukum Pidana Harus Dievaluasi”
MAHUPIKI bekerjasama dengan Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Penerbit RajaGrafindo Persada menggelar acara Launching Buku Hukum Pidana Suatu Pengantar yang ditulis Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia. Acara ini dibuka oleh Ketua MAHUPIKI, Dr. Yenti Garnasih, S.H.,M.H. dalam sambutannya mengatakan bahwa buku ini menarik untuk disimak karena berkaitan denganLanjutkan membaca ““Pengajaran Hukum Pidana Harus Dievaluasi””
Korupsi Telah Menjadi Pandemi dan Bancakan
Webinar Mahupiki series#4 diselenggarakan pada hari Senin, 27 Juli 2020. Kali ini, mengambil tema Korupsi Bantuan Sosial. Tema ini diambil berdasarkan pada berbagai pemikiran yang muncul, antara lain terkait dengan pandangan terhadap munculnya niat jahat untuk melakukan korupsi meskipun kita dalam suasana yang sangat sulit, yaitu sedang adanya wabah yang sangat berbahaya. Sangat disayangkan, ditengahLanjutkan membaca “Korupsi Telah Menjadi Pandemi dan Bancakan”
Perlunya Perppu Revisi KUHAP untuk Menjamin Due Process di Masa Pandemi
Senin, 13 Juli 2020, Webinar MAHUPIKI Series #3 telah dilaksanakan dengan mengambil tema Sistem Peradilan Pidana di Masa Kahar. Webinar kali ini menghadirkan Jaksa Agung RI sebagai Keynote Speaker, Dr. H. ST. Burhanuddin, S.T.,M.T. Para pembicara yang kompeten di bidangnya yaitu Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H., Guru Besar Hukum Pidana, Dr. Juniver Girsang, seorang Advokat,Lanjutkan membaca “Perlunya Perppu Revisi KUHAP untuk Menjamin Due Process di Masa Pandemi”
Hadirkan Menkumham; MAHUPIKI Gelar Webinar Series #2 bertajuk Kebijakan Pembebasan Narapidana
Senin, 29 Juni 2020, Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) kembali menggelar webinar series #2. Kali ini mengambil tajuk Kebijakan Pembebasan Narapidana. Hadir dalam webinar ini Menteri Hukum dan HAM Prof. Yassona Laoly, S.H., M.Sc., P.h.D, Kriminolog Dr. Iqrak Sulhin, M.Si, Dosen Hukum Pidana Universitas Pancasila Dr. Rocky Marbun, S.H.,M.H. dan tentu saja Ketua MAHUPIKI,Lanjutkan membaca “Hadirkan Menkumham; MAHUPIKI Gelar Webinar Series #2 bertajuk Kebijakan Pembebasan Narapidana”
PERSOALAN HUKUM PIDANA DAN KRIMINOLOGI DI MASA PANDEMI COVID-19 DIBAHAS MAHUPIKI
Jakarta. Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), yaitu sebuah organisasi profesi yang didirikan oleh Guru Besar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia yang saat ini terdiri dari para akademisi, dan praktisi hukum pidana dan kriminologi, kembali menggelar Webinar series ke-2 dengan tema: Kebijakan Pembebasan Narapidana. Seminar Nasional kali ini menghadirkan narasumber Menteri Hukum dan HAMLanjutkan membaca “PERSOALAN HUKUM PIDANA DAN KRIMINOLOGI DI MASA PANDEMI COVID-19 DIBAHAS MAHUPIKI”
MAHUPIKI Tebar Seribu Paket Sembako
Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) bersama Universitas Pakuan, membagikan 1.000 paket sembako kepada masyarakat terdampak Covid-19. Enam daerah akan menerima bantuan tersebut. Yang masuk ke dalam zona merah virus Corona. Yakni Kota dan Kabupaten Bogor. Kemudian Tangerang Selatan, Depok, Kabupaten Tangerang dan Kota Bekasi. “Ini bentuk kepedulian kami dalam membantu mengurangi kesulitan warga yangLanjutkan membaca “MAHUPIKI Tebar Seribu Paket Sembako”