Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai

Kejahatan Siber Di Masa Covid-19 Criminogenic Situasion?

Senin, 10 Agustus 2020, Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) kembali menggelar webinar series #5 dengan tema Kejahatan Siber di Masa Covid-19 dan Penanganannya. Dalam sambutannya, Ketua Mahupiki, Dr. Yenti Garnasih, S.H.,M.H., mengatakan bahwa dalam masa pandemi Covid-19 ternyata banyak hoax yg sering terjadi. Baik itu berkaitan dengan ujaran kebencian, pornografi, pencemaran nama baik atau bahkan terkait dengan kesehatan. Seperti yg baru-baru terjadi, ada yang klaim bahwa menemukan obat Covid-19, kemudian menyatakan itu herbal. Belum lagi berita-berita yang kemudian ternyata tidak benar yang juga diarahkan bukan saja ke pribadi tetapi juga ke lembaga pemerintah bahkan kepada Pejabatnya.

Gejala masyarakat yg muncul pada masa pandemi yang menggunakan sarana internet untuk menyebar luaskan berita yang ternyata juga tidak benar adanya sangat marak, sehingga tingkat keseriusan yang ditimbulkan juga luar biasa. Bahkan dalam masa pandemi yang berdampak pada pola perilaku yg berubah juga sepertinya menambah maraknya temuan adanya kejahatan siber (cyber crimes). Dari sudut pelaku juga beragam, demikian juga sasaran atau korban hoax juga tidak berbeda, mulai perorangan sampai dengan pejabat pemerintah bahkan Presidenpun menjadi sasaran berita hoax tersebut. Tentu kita semua harus memikirkan mengapa terjadi gejala maraknya hoax atau cyber crimes, bagaimana penanganannya, dan apakah sudah tepat ketika menerapkan UU ITE, jangan sampai juga terjadi over criminalization.

Dalam webinar kali ini dihadirkan Keynote speaker Dr. Manique Apsara dari Multimedia University of Malaka, Malaysia, Prof. Dr. Muhamad Mustofa, Guru Besar Kriminologi FISIP UI, Brigjenpol Slamet Uliandi, S.IK, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Zulkarnain, S.H., M.H. Dosen FH Widyagama Malang dan Kisnu Widagso, S.Sos., M.Si, Dosen Kriminologi FISIP UI. Webinar ini dimoderatori oleh Dr. Beniharmoni Harefa, S.H.,LL.M, Dosen Hukum Pidana FH UPN Veteran Jakarta.

Muhammad Mustofa, menyoroti terkait dengan Cyber crime dan Pandemi Covid 19. Prof Mus mengatakan bahwa perubahan sosial yang cepat akan berdampak pada banyaknya anggota masyarakat yang kebingungan mencari acuan norma tingkah laku yang disebut anomi. Ada dua hal yang berhubungan dengan perubahan sosial yaitu perkembangan teknologi siber khusunya dalam cara orang berinteraksi sosial dan pandemic covid 19 juga berdampak pada perubahan sosial yang besar juga cara orang berinteraksi sosial, misalnya jaga jarak, tidak lagi salaman, beribadah dibatasi, bekerja dari rumah dan perilaku lainnya. Dua keadaan tersebut disebut sebagai anomi berganda. Kondisi tersebut dapat mendatangkan berkah tetapi jika disalahgunakan menjadi musibah. Bahkan bisa terjadi musibah berganda.

Slamet Uliandi, menyampaikan terkait dengan berbagai kejahatan yang terjadi dan meningkat di masa Pandemi, tetapi kejahatan tersebut berkaitan dengan siber. Slamet mengungkapkan kejahatan siber yang meningkat di masa pandemic adalah hacktivis, misalnya menaikkan tagar, 1300 lebih situs dihacker dengan motif minta uang. Yang kedua illegal acces dan ransomeware. Pergerakan isu visual sudah mulai bergerak ke arah normal, misal isu politik dan isu hukum. Aparat kepolisian dalam menangani kejahatan tersebut telah memiliki strategi dan upaya dalam mencegah ataupun menanggulangi kejahatan siber. Namun prediksinya, jenis kejahatan siber yang akan terjadi di masa datang adalah pencemaran nama baik, penipuan dan berita bohong. Apalagi saat ini korbannya bukan hanya individu tetapi pemerintah.

Kisnu Widagso, sebagai kriminolog, menyoroti terkait dengan perubahan pandangan masyarakat terhadap terjadinya bencana. Jika dulu bencana dianggap sebagai hal-hal yang bisa menyatukan masyarakat. Maka sekarang telah terjadi pergerseran, ketika terjadi bencana maka terjadi Criminogenic Situasion. Di masa pandemic ini, berbagai prediksi sudah disampaikan bahwa kejahatan siber akan meningkat bahkan pelaku kejahatan siber akan berevolusi pada masa pandemic. Kisnu juga menyoroti terkait etika berdigital yang mau tidak mau harus dipatuhi oleh masyarakat. Dalam menggunakan medsos yang merupakan media yang banyak dipilih oleh masyarakat. Oleh karena itu perlu dilakukan virtual community policing agar saling bisa mengingatkan dan berbagi data atau informasi apabila ada hal-hal yang mengancam keamanan. Harus hati hati terhadap teknologi sampah dan mendorong kebijakan pemerintah untuk digital literacy.

Zulkarnain memilih topic Cyber Crime dalam bermedsos, tagline “saya bermedsos maka saya ada” cukup menarik untuk disimak. Dari mulai bangun tidur sampai mau tidur lagi, selalu update di medsos. Perubahan pun terjadi di masyarakat, interaksi sosial menjadi interaksi virtual dan dalam situasi pandemic, interaksi sosial menjadi bergantung pada siber sosial media. Mengunggah swafoto di medsos pun bisa menjadi hal yang berbahaya, jika tidak memperhatikan berbagai etika. Oleh karena itu harus diperhatikan apa yang dipakai dan tidak dipakai, caption yang menyertainya, tempat dimana berswafoto dan hastag yang disertakan dalam status medsos tersebut.

5 webinar series yang telah dilakukan oleh Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) diharapkan dapat berdampak positif terhadap perkembangan keilmuan di bidang hukum pidana dan kriminologi. Tidak hanya itu, juga diharapkan berdampak nyata dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.

(Divisi Humas MAHUPIKI, Rena Yulia)

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: