Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai

Korupsi Telah Menjadi Pandemi dan Bancakan

Webinar Mahupiki series#4 diselenggarakan pada hari Senin, 27 Juli 2020. Kali ini, mengambil tema Korupsi Bantuan Sosial. Tema ini diambil berdasarkan pada berbagai pemikiran yang muncul, antara lain terkait dengan pandangan terhadap munculnya niat jahat untuk melakukan korupsi meskipun kita dalam suasana yang sangat sulit, yaitu sedang adanya wabah yang sangat berbahaya. Sangat disayangkan, ditengah upaya perlindungan sosial yang dilakukan, masih ada saja melakukan korupsi.” Demikian disampaikan Ketua Umum  Mahupiki (Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia), Dr. Yenti Garnasih, S.H.,M.H. dalam opening speechnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, dalam keynote speech-nya mengemukakan terkait dengan 3 strategi pemberantasan korupsi. Yaitu pertama, pendekatan pendidikan masyarakat yang dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman dan pengetahuan. Hal itu dilakukan agar dapat dipahami betapa buruknya korupsi dalam menggagalkan terwujudnya tujuan negara. Kedua, pendekatan pencegahan. Perlu dilakukan dengan cara perbaikan sistem yaitu melakukan kajian dalam sistem yang berpengaruh munculnya tindak pidana korupsi.  Korupsi tidak bisa dilakukan jika sistemnya baik. Ketiga, pendekatan penindakan atau penegakan hukum. Penegakan hukum menjadi penting dan ini adalah cara akhir dari pemberantasan korupsi.

Prof . Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran berpendapat bahwa justru telah terjadi pandemic korupsi, karena hampir di semua lini telah terjadi korupsi. Korupsi bersifat pandemic karena melibatkan seluruh elemen pemerintahan pusat ke daerah; melibatkan penyelenggara negara eksekutif, yudikatif dan legislatif. Dalam kesempatan ini pula, Prof. Romli menyampaikan bahwa masalah korupsi di Indonesia itu terbagi dalam dua hal, yaitu masalah hukum dan masalah non hukum. Oleh karena itu solusinya pun harus solusi hukum dan non hukum yaitu  : (1) kaji kembali rumusan tindak pidana korupsi, sebatas suap/gratifikasi dan dikaitkan dengan overuse of criminalization (2) perluas sanksi non-penal dan perampasan harta hasil korupsi (3)  pembudayaan dan pendidikan anti gratifikasi dan anti suap (pamrih) di setiap elemen bangsa, (4) peningkatan manajemen pengawasan dengan sistem “reward and punishment” yang diterapkan konsisten dan berkesinambungan dan mengikutssertakan aktif pemimpin non-formal (ulama dan kepala adat).

Prof. Topo Santoso (Guru Besar Hukum Pidana UI), memfokuskan korupsi bansos sebagai korupsi politik. Dalam situasi pandemic, Prof Topo, mengistilahkan korupsi bancakan dana bencana yang bisa dilakukan dengan berbagai pola ataupun modus. Pola pola korupsi pengadaan yang bisa terjadi dalam konteks meningkatnya bantuan sosial yang terjadi di masa pandemi. Hal ini perlu diwaspadai karena pengadaan akan menjadi potensi besar di tahun bencana alam. Meski demikian, adalah paradoks, kebanyakan negara yang bersih dari korupsi adalah negara yang demokratis, sedangkan Indonesia merupakan negara demokrasi tetapi tingkat korupsi sangat tinggi. Salah satu bentuk korupsi politik, disampaikan Prof Topo, adalah pelestarian kekuasaaan yang dapat dilakukan dengan penggunaan uang dan bujukan material untuk membangun kesetiaan politik dan dukungan politik.

Prof. Elwi Danil (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas), menyoroti terkait dengan penanggulangan bencana yang selalu diikuti oleh adanya perilaku menyimpang terkait anggaran. Oleh karena itu adalah sesuatu hal yang masuk akal jika ada asumsi kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam penanggulangan dana yang demikian besar itu, seperti ungkapan dimana ada gula disana ada semut dengan kata lain dimana ada anggaran yang besar maka disana pasti ada penyimpangan. Penyimpangan ini dalam perspektif hukum ditempatkan sebagai perilaku yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi. Dari anggaran yang besar, penyaluran dana covid 19 berpotensi ditumpangi oleh penumpang gelap oleh karena itu harus dimaksimalkan fungsi pengawasan, dalam hal ini laporan pengaduan masyarakat menjadi sangat penting.

Sementara itu Dr. Dian Andriawan SH.MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, melihat dari sisi penegakan hukumnya. Yaitu implementasi pasal yang memberikan ancaman pidana mati yaitu terkait dengan keadaan tertentu, yaitu keadaaan yang dimaksud sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi. Antara lain apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu dalam keadaan bahaya sesuai perundang-undangan, pada waktu terjadi bencana alam nasional, atau pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Penegakan hukum terhadap korupsi di masa pandemi masih harus membenahi aspek substansi hukum danbudaya hukum agar tidak salah langkah dalam penerapannya.

Diskusi yang dimoderatori oleh Dr. Ahmad Sofian, dosen Fakultas Hukum Universitas Bina Nusantara (BINUS) ini pun diakhiri dengan pemberian doorprize berupa buku-buku hukum pidana yang diberikan kepada penanya terbaik pilihan panitia.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: